Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda)menjadi peraturan daerah perpustakaan saat rapat paripurna, Jumat (11/2).
Ketua DPRD Sumbar Supardi di Padang, Jumat mengatakan perda tentang perpustakaan ini merupakan rancangan perda yang termasuk dalam rencana pembentukan perda dalam program pembuatan peraturan daerah (propemperda) Sumatera Barat 2021.
Menurut dia perda ini dibuat dengan tujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi perpustakaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta diharapkan menjadikan Provinsi Sumbar sebagai pusat buku di Pulau Sumatera.
Ia menilai hal ini sangat memungkinkan karena banyaknya perguruan tinggi di provinsi ini dan juga daerah ini banyak melahirkan penulis sejak zaman dulu, berikut pula pahlawan-pahlawan yang bisa kisahnya dibukukan.
“Termasuk pula banyaknya naskah kuno yang bisa lebih dioptimalkan pelestariannya,” kata dia.
Perpustakaan di Sumbar cukup berkembang,selain adanya perpustakaan milik pemerintah, banyak pula milik swasta dan pribadi seperti taman bacaan, kafe baca dan jenis-jenis perpustakaan lainnya.
“Kita melihat perkembangan ini sangat baik. Agar bisa lebih optimal maka perlu disusun perda untuk membantu semakin optimalkan keberadaan perpustakaan di tengah masyarakat,” kata dia.
Ia mengatakan perpustakaan sangat penting untuk mendukung upaya pencerdasan sumber daya manusia di Sumbar karena buku sebagai sumber ilmu.
“Keberadaan perpustakaan yang semakin banyak menurut dia berpotensi bisa meningkatkan minat baca masyarakat. Perda ini dapat mengatur dengan jelas pembinaan dan dukungan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan fungsi perpustakaan,” kata dia.
Sementara Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan sebelum disahkan perda tentang perpustakaan telah dibahas Komisi V telah melakukan banyak tahapan mulai pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang ada di pemerintah provinsi.
Perda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan regulasi ini disusun sebagai payung hukum untuk pengelolaan perpustakaan yang lebih profesional dan modern, sehingga menumbuhkan minat baca di tengah masyarakat.
“Perda ini mengatur banyak hal terkait pengelolaan perpustakaan dengan adanya penyesuaian dengan perkembangan teknologi karena saat ini literatur sudah didominasi oleh digital. Misalnya tentang bagaimana pengelolaan perpustakaan lebih profesional dan modern dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga masyarakat bisa secara praktis dan efisien mendapatkan literatur, sesuai kebutuhannya,” katanya. (Ant)





