Simpang Empat – Kantor Hukum Pandeka mempraperadilkan Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat terkait penetapan Mursidi sebagai tersangka yang diduga ikut serta menghalangi jalan umum menuju perusahaan kelapa sawit PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM).
Kuasa Hukum tersangka Fardi Winaldi di Simpang Empat, Senin mengatakan pengajuan praperadilan itu dengan permohonan menguji penetapan kliennya sebagai tersangka karena tidak terpenuhinya syarat formil ataupun materil dalam penetapan tersangka dan penyitaan terhadap pemohon.
Begitupun hak-hak pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 1 angka 16, Pasal 21 ayat (1), Pasal 77 KUHAP, dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 21/PUU-IX/2014 tanggal 28 April 2015.
“Dengan harapan agar Polres Pasaman Barat menghentikan proses penyidikan karena perbuatan yang dilakukan kliennya merupakan klasifikasi perdata dan bukan pidana,” tegasnya.
Menurutnya Mursidi dijadikan tersangka oleh Polres Pasaman Barat karena dianggap menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan kegiatan merintangi jalan umum darat yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas atau perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan tergangunya fungsi jalan sekitar delapan bulan lalu.
Sementara itu, katanya berdasarkan data atau surat kepemilikan pemohon sangat akurat diantaranya surat hibah tanggal 23 Juli 1997, surat pernyataan penyerahan hak tanggal 2 Juli 2007, surat penyataan kaum tanggal 2 Juli 2007, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 2 Juli 2007, surat keterangan oleh Wali Nagari Kinali Nomor 46/SKT/WN.KNL/VII-2007 tertanggal 18-07-2007.
Berdasarkan kepemilikan itu maka penguasaan atas tanah oleh kliennya dengan melakukan pemagaran atas kebun kelapa sawit adik kandungnya atas nama Eli Novia adalah dalam rangka mempertegas hak kepemilikannya.
“Jelas perbuatan tersebut merupakan klasifikasi perdata karena objeknya adalah tanah bukan perbuatan pidana seperti tuduhan yang disangkakan. Ini tidak masuk dalam kategori jalan umum ataupun jalan khusus,” sebutnya.
Mursidi dan kawan-kawan melakukan pemagaran pertama pada tanggal 15 Juni 2020. Namun pihak perusahaan dalam hal ini atas nama Kartoni selaku komisaris utama PT. RPSM ikut serta dan atau menyuruh melakukan pembongkaran terhadap pagar tersebut secara sepihak dan sewenang-wenang.
“Terhadap pembongkaran tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kinali dan setelah pihak Polsek berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat maka didapati petunjuk berdasarkan Surat Edaran dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tanggal 22 Januari 2013 yang menyatakan bahwa penanganan suatu tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah harus dibuktikan terlebih dahulu status kepemilikan atas tanah tersebut,” ujarnya.
Dengan kata lain bahwa pidana adalah ultimum remedium jika ada berbenturan antara perbuatan perdata dan pidana harus didahulukan keperdataan, sehingga masalah ini tertunda hingga saat ini.
Kemudian pada 19 Juni 2021, Mursidi dan kawan-kawan kembali melakukan pemagaran. Namun pada 21 Juni 2021 seseorang atas nama Kasiman membuat laporan ke Polres Pasaman Barat karena dengan pemagaran beton dan kawat berduri menganggu jalan umum menuju perusahaan.
Setelah itu, Mursidi dipanggil pihak Polres Pasaman Barat untuk klarifikasi. Namun surat panggilannya mendadak tidak cukup rentang waktu tiga hari untuk memenuhi panggilan dan kebetulan Mursidi sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa menghadirinya dan kuasa hukum yang menghadirinya dan terhadap hal tersebut tidak pernah dilakukan pemanggilan kedua atau selanjutnya.
“Belum sempat memberikan klarifikasi dan memberikan keterangan maka dengan tergesa dan minim pertimbangan hukum perkara itu naik ke penyidikan dan pada 30 Juni 2021 Mursidi ditetapkan jadi tersangka,” sebutnya.
Padahal menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterima dan setelah dicek ke kejaksaan juga tidak ada pemberitahuan kepada Kejaksaan sementara hal tersebut adalah hak yang tidak boleh dikesampingkan.
“Penetapan tersangka terlalu cepat dan terburu-buru terkesan mengesampingkan azas praduga tidak bersalah dan mengangkangi hukum acara pidana,” katanya.
Selama pemeriksaan, Mursidi selalu datang menghadiri dan memberikan keterangan. Kemudian setiap ditanyakan perkembangan perkara juga tidak direspon.
Puncaknya pada Rabu 19 Januari 2022 diadakan ekspos di kejaksaan dan hasilnya sesuai koordinasi pihak kejaksaan menyampaikan perkara itu masuk klasifikasi perdata bukan pidana dan tidak cukup bukti.
“Selain itu juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga menyatakan jalan yang di pagar itu tidak masuk jalan umum ataupun jalan khusus bahkan berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat No 188.45/97/Bup-Pas/2017 jalan yang dipagar bukan jalan umum ataupun khusus,” ujarnya.
Setelah mendengar hasil ekspos di kejaksaan itu, katanya pihaknya terus menanyakan perkembangan perkara ke Polres Pasaman Barat namun tidak direspon dan tidak mendapat tanggapan yang berarti terkesan mengesampingkan hak-hak kliennya, yang mana status tersangka sudah masuk delapan bulan lamanya tanpa kepastian hukum dan keadilan.
“Berdasarkan itulah pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Pasaman Barat karena terkesan kasus ini dipaksakan dan serat kepentingan maka dari itu jauh dari kata adil dan tidak memiliki kepastian hukum,” sebutnya.
Ia menambahkan surat pengajuan praperadilan telah dimasukkan ke PN Pasaman Barat pada Senin (21/2) Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN.Psb.
Ia menegaskan menegaskan perbuatan yang dilakukan kliennya adalah masuk dalam klasifikasi perdata bukan pidana dan bukti yang digunakan oleh Penyidik Polres Pasaman Barat tidak valid dan akurat sehingga cacat dalam pembuktian.
“Penetapan tersangka sangat prematur, agar status tersangka pada kliennya segera dicabut dan menghentikan proses penyidikan demi keadilan dan kepastian hukum, harapnya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan. (Ant)





