Kejari Padang Terima Kasus Penjualan Miras Tanpa Izin

Padang – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima penyerahan kasus dugaan penjualan minuman keras tanpa izin dari penyidik Kepolisian Daerah Sumbar, pada Senin (7/2).

Dalam kasus tersebut ada dua pemilik toko yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MP panggilan Paruq dan SR panggilan Met.

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian untuk kasus dugaan perdagangan minuman beralkohol tanpq izin,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra, di Padang, Senin.

Namun demikian jaksa tidak menahan kedua tersangka dengan alasan ancaman pidananya hanya empat tahun, dan tersangka kooperatif.

Selain menerima penyerahan kedua tersangka, kejaksaan juga menyita 500 botol lebih minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai barang bukti kasus.

Roni mengatakan setelah proses tahap II itu Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara akan segera menyusun dakwaan terhadap perkara tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 106, Juncot (Jo) 24 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana yang diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut diatur bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang berisiko tinggi dan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri terkait, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda maksimal Rp10 miliar.

“Secepatnya JPU pada Kejari Padang akan merampungkan dakwaan, agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Perbuatan kedua tersangka terungkap setelah Polda Sumbar melakukan penangkapan pada Rabu malam (10/10) 2021 di toko milik tersangka.

Tersangka MP di Toko S A PARUQ yang beralamat di Komplek Monang Indah, Jalan Adinegoro Nomor 74, Kelurahan Lubuk Buaya, Koto Tangah, Padang. Sedangkan SR di Toko Metro yang beralamat di Jalan Adinegoro, kecamatan yang sama.

Setelah merampungkan proses penyidikan, akhirnya Polda Sumbar melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan pada Senin (7/2) di Kantor Kejari Padang. (Ant)