Padang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya melaksanakan sosialisasi Madrasah Ramah Anak tingkat Kabupaten.
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa 8 Februari 2022 di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Dharmasraya diikuti Kepala Sekolah Madrasah se-Kabupaten Dharmasraya sebanyak 40 orang peserta.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala DinSosP3AP2KB Dharmasraya, Bobby Perdana Riza didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Okto Verisman dan diisi narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia.
Kepala Dinas SosP3AP2KB Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza melalui siaran pers yang diterima di Padang menyampaikan
pihaknya berkomitmen menghadirkan program dan kebijakan mendukung program nasional perlindungan anak melalui penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah.
Kami bersyukur pada 2021 , Kabupaten Dharmasraya mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai Kabupaten Layak Anak tingkat Madya yang diterima Bupati Dharmasraya secara virtual yang dihadiri oleh Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Dharmasraya, katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak oleh Pemerintah Pusat, masih banyak catatan program yang harus didorong kedepan untuk meningkat peranan lintas sektoral melindungi hak-hak anak di Dharmasraya.
Salah satunya mendorong hadirnya penyelenggaraan Madrasah Ramah Anak. Sehingga kami bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya untuk melaksanakan sosialisasi madrasah ramah anak, kata dia.
Ia berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini menambah pemahaman semua bahwa satuan pendidikan yakni madrasah merupakan salah satu faktor penentu menjamin hak anak atas pendidikan tanpa adanya tindakan kekerasan dan non diskriminasi di madrasah.
Sehingga beberapa indikator madrasah ramah anak harus dipenuhi, seperti madrasah memiliki kebijakan dan program untuk mendukung madrasah ramah anak dan mengoptimalkan partisipasi anak dalam kegiatan di madrasah.
“Kedepan kita berharap ada tindak lanjut program yang dikomandoi oleh kementerian agama kabupaten sebagai penanggung jawab madrasah ramah anak,” ujarnya.
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana mengatakan sebagai lembaga masyarakat yang mengadvokasi kebijakan kabupaten kota layak anak di Sumatera Barat pihaknya mengapresiasi pemerintah kabupaten Dharmasraya yang telah mendorong terwujudnya madrasah ramah anak.
Amanah tersebut sebagai bentuk implementasi Permen PP dan PA Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag Nomor B-86/DJ.I/PP.03/01 Tahun 2022 Tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah.
Madrasah Ramah Anak merupakan satuan pendidikan yang mempunyai sistem pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di madrasah
yang holistik, integrasi, dan berkelanjutan dengan peranan tim pelaksana madrasah ramah anak yang terdiri atas unsur pimpinan sekolah, komite, guru, siswa, masyarakat, dunia usaha, LSM, media, dan alumni.
Kemudian, penyelenggaraan Madrasah Ramah Anak harus dibina oleh Tim Sekretariat Bersama Madrasah Ramah Anak yang dipimpin oleh kepala daerah.
Disamping itu, madrasah ramah anak menjadi salah satu indikator kabupaten layak anak nomor 19 dari 24 indikator yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Komponen Madrasah Ramah Anak, yaitu memiliki kebijakan ramah anak, pelaksanaan kurikulum ramah anak, tenaga pendidik terlatih konvensi hak anak, tersedia sarana dan prasarana, pengoptimalan partisipasi anak, terlibatnya peranan orang tua-lembaga masyarakat-dunia usaha-alumni di madrasah, kemudian terakhir adalah inovasi program yang dilakukan. (Ant)





