Polda Sumbar Amankan 5 Kurir Beserta Belasan Kg Narkoba

Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus lima orang kurir ganja dan sabu dari Pekanbaru yang rencananya akan diedarkan ke Sumbar. Penangkapan para tersangka ini dilakukan selama kurun waktu sepekan di sejumlah daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Roedy Yoelianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat lewat pengaduan daring.

“Kami memiliki wadah pengaduan laporan. Kasus ini masyarakat mengadu melalui website,” ujar Dirreserse Narkoba saat jumpa pers di Polda Sumbar, Rabu (30/6/2021).

Masyarakat yang melaporkan kasus tersebut juga tidak perlu datang ke kantor dan dirahasiakan identitasnya.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, polisi pun langsung bertindak. AP, 36 tahun, merupakan tersangka pertama yang berhasil diamankan.

Dia ditangkap di kawasan Jorong Parit, Nagari Parit Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, 15 Juni 2021 lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Kombes Pol. Roedy Yoelianto menjelaskan, dari penangkapan tersangka AP, 10 paket ganja dengan berat 9.000,700 gram berhasil disita.

“Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota saya subdit 3 yang berawal dari pengaduan masyarakat melalui fitur pengaduan online,” jelas Dirreserse Narkoba .

Dirreserse Narkoba mengungkapkan, tersangka kedua, R, 35 tahun, telah mengambil beberapa paket ganja dari tersangka AP. Polisi juga berhasil menangkap R untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.

“R kami amankan bersama tersangka ketiga, ET, 38 tahun di kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan, By Pass KM 15, Kota Padang. Dari dua orang ini, kami kembali menyita tiga kilogram ganja,” terang Kombes Pol. Roedy Yoelianto .

Sementara itu, pada kasus lainnya, Kombes Pol. Roedy Yoelianto menerangkan pihaknya juga mengungkap dua tersangka berinisial MAK, 30 tahun, dan IM 31 tahun pada pengungkapan kasus lainnya. Dari tangan berdua, diamankan sekitar dua kilogram sabu.

“Ini pengungkapan 23 Juni 2021 di Jalan kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kedua tersangka ini asal Pekanbaru,” terang Kombes Pol. Roedy Yoelianto .

“Saat penangkapan, kami dibantu Satlantas Polres Padang Pariaman. Karena yang bersangkutan mengunakan kendaraan. Lalu lintas cukup ramai,” imbuh Kombes Pol. Roedy Yoelianto .

Lebih lanjut, Dirreserse Narkoba mengatkan barang bukti sabu disembunyikan tersangka di dalam bangku mobil. Sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Padang. (Tbn)