Polda Sumbar Komitmen Tindak Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berkomitmen menindak pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di provinsi itu.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat Kompol Firdaus di Padang, Rabu mengatakan di tahun ini pihaknya telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar subsidi dengan cara melakukan modifikasi terhadap tank bahan bakar kendaraan.

“Kedua kasus ini terjadi di Kota Padang dan Kota Pariaman yang kita tindak. Saat ini keduanya sudah masuk tahap 1,” kata dia.

Ia mengatakan kasus pertama terjadi di daerah Lubuk Begalung Kota Padang yang diungkap pada 3 Januari 2022 dan di Kota Pariaman diungkap di bulan Februari 2022.

“Prosesnya masih berjalan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.

Menurut dia ini merupakan salah satu komitmen kepolisian dalam menjaga solar bersubsidi di Sumbar tepat sasaran dan diaukui beragam modus yang dilakukan untuk melakukan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar.

“Kita terus menjalin koordinasi dengan Pertamina dan Dinas ESDM Sumbar untuk melakukan pengawasan,”kata dia.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat Herry Martinus mengatakan kuota solar bersubsidi Sumatera Barat pada 2022 mengalami penurunan sebesar tiga persen dari tahun lalu.

“Pada tahun ini Sumbar mendapatkan jatah 411.000 kiloliter dalam setahun dan ini turun dari tahun lalu dari sebelumnya 500 ribu kilo liter lebih,” kata dia.

Ia menyebutkan dalam sehari kuota solar ini dilepas 1.100 liter dalam sehari dan ini sebenarnya sesuai dengan kebutuhan Sumbar namun ada pihak yang tidak berhak menggunakan solar subsidi namun mereka tetap mengonsumsi.

“Sesuai Perpres sudah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan solar bersubsidi. Kita juga telah mengeluarkan SE terkait hal itu. Ke depan kita akan buat program digitalisasi sehingga menyalurkan solar subsidi ini sesuai dengan aturan,” kata dia.

Menurut dia yang paling banyak menghabiskan kuota solar subsidi adalah truk yang mengangkut hasil batubara, sawit, barang dan lainnya.

“Harusnya mereka tidak berhak namun di lapangan terjadi persoalan dan ini coba kita imbau kepada perusahaan yang menggunakan jasa pengangkutan ini untuk menggunakan bahan bakar Pertamina Dex,” kata dia.

Sementara Sales Area Marketing PT Pertamina I Made Wira meminta agar pengendara truk mengonsumsi bahan bakar sesuai dengan regulasi yakni SE Gubernur Sumbar nomor 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar tertentu solar bersubsidi di Sumbar yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.

“Kita imbau pengusaha truk angkutan industri untuk beralih menggunakan bahan bakar non subsidi agar kuota yang ada tidak habis. Kita petakan memang truk besar ini yang menyebabkan kuota solar subsidi di Sumbar habis,” kata dia. (Ant)