Padang – Polda Sumbar meminta kepada masyarakat setempat untuk mematuhi penyekatan daerah perbatasan di tiga daerah yang terkena pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan tiga daerah di Provinsi Sumbar dilaksanakan PPKM yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Bukit Tinggi sejak 12 Juli hingga tanggal 24 Juli 2021.
Kombes Pol. Satake Bayu menjelaskan hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri No 17 Tahun 2021
Pembatasan Kegiatan ditujukan kepada berbagai sektor seperti pendidikan, perkantoran, pusat perbelanjaan Mall, wisata dankesenian sosial budaya masayarakat.
“Kami di Polda Sumbar dan Polres jajaran akan mendukung penuh kebijakan tersebut,” terang Kombes Pol. Satake Bayu
Ketiga wilayah tersebut akan dilakukan penyekatan – penyekatan di daerah perbatasan dengan Kota atau Kabupaten tetangga, Petugas kepolisian akan mendirikan pos penyekatan untuk memantau keluar masuknya kendaraan dari luar daerah. (Tbn)





