Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti hasil puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering seberat 37,2 kilogram di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8).
Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto di Padang,Kamis mengatakan kumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti.
“Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor,” kata dia.
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama, umur 27 tahun oleh Ditnarkoba Polda Sumbar.
Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya sehingga dapat menekan terjadinya angka kriminal,” kata dia. (Ant)





