Polres Bukittinggi Siap Terapkan Aturan Baru Peningkatan SIM C

Bukittinggi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi, Sumatera Barat siap melaksanakan aturan baru pembagian SIM C untuk wilayah hukum Polres Bukittinggi.

“Untuk fasilitas dan kesiapan, kami dari Satlantas Polres Bukittinggi sudah siap untuk melaksanakan aturan baru peningkatan SIM golongan C, tinggal menunggu arahan dari Korlantas yang akan diturunkan ke Dirlantas,” kata Kasatlantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat di Bukittinggi, Jumat.

Ia menambahkan pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan baru bagi pemilik kendaraan golongan C yaitu sepeda motor.

Ia menjelaskan aturan baru untuk sepeda motor saat ini akan dibagi menjadi tiga golongan yaitu SIM C, SIM C I, dan C II.

Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.

SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250 CC, sedangkan SIM CI bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 CC, dan sepeda motor berbasis listrik.

Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan motor berkapasitas mesin di atas 500 CC atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

“Saat ini memang para pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa, namun saat nanti diberlakukan yang direncanakan Juli atau Agustus, pengendara diminta menyesuaikan golongan SIM C mereka sesuai ketentuan baru,” katanya.

Sosialisi akan dilakukan Satlantas Polres Bukittinggi dengan melalui media sosial berupa meme dan selebaran yang disebarkan kepada masyarakat.

“Sosialisasi saat ini kita harapkan bisa dilakukan melalui informasi dari rekan wartawan dan juga media sosial, untuk sosialisasi dengan mengumpulkan orang banyak belum bisa dilakukan karena kondisi pandemi saat ini,” kata Iptu Ghanda.

Ia berharap, masyarakat bisa mengurus SIM C dengan menyesuaikan jenis CC kendaraannya ke Polres setempat nantinya agar tidak terjadi penilangan di saat aturan ini diterapkan.

“Kita akan umumkan nanti di saat warga sudah bisa mengurus SIM C terbaru, ketentuan ini menunggu arahan dari Dirlantas, dan untuk tarif pembuatanya sama dengan SIM C yang lama,” kata dia. (Ant)