Satpol-PP Tegaskan Tiga Kali Langgar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Pidana

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan pihaknya akan mengenakkan sanksi pidana terhadap warga yang telah melanggar protokol kesehatan COVID-19 sebanyak tiga kali.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, jika tiga kali melanggar protokol kesehatan maka dikenakan sanksi pidana,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Padang Edrian Edwar, di Padang, Minggu pagi.

Hal itu dikatakannya usai melaksanakan operasi yustisi secara gabungan bersama Polresta Padang dan instansi terkait lainnya dari Sabtu (24/4) malam hingga Minggu (5/4) dini hari.

Ia menjelaskan setiap pelanggar akan dicatat data serta identitasnya, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi khusus berbasis digital yakni “Sipelada”, singkatan dari Sistem Informasi Pelanggar Perda.

“Dalam aplikasi ini akan terlihat apakah seseorang pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, jika itu adalah kali pertama maka ia diberikan teguran dan identitasnya dicatat petugas,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, jika orang yang sama kembali tertangkap oleh petugas maka namanya akan muncul dalam aplikasi.

Pelanggaran yang kedua kalinya akan dikenakan sanksi sosial atau bisa memilih membayar denda dari Rp100-Rp150.

Jika orang yang sama kembali tertangkap untuk ketiga kalinya, maka sanksi pidana akan diterapkan dan pelanggar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Tipiring ini ada dua putusan nantinya (tergantung putusan hakim) yakni kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu,” jelasnya.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha, hanya saja besaran denda administratifnya lebih besar dibandingkan orang-perorangan yakni Rp500 ribu.

Ancaman pidananya pun terbilang lebih berat yaitu paling lama 30 hari kurungan atau denda Rp 15 juta.

Namun demikian, menurut Edrian Adwar sampai saat ini belum ada warga yang tercatat melakukan pelanggaran sebanyak dua kali di “Sipelada”.

Pada bagian lain, dalam operasi yustisi gabungan yang dimulai Sabtu (24/4) malam petugas menjaring 270 pelanggar yang tidak mengenakkan masker saat beraktivitas di luar.

“Operasi yustisi akan terus digencarkan bersama instansi terkait lainnya demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Padang,” kata Kepolisian Resor Kota padang Kombes Pol Imran Amir. (Ant)