Sumbar – Bhabinkamtibmas Polsek Bungus melaksanakan sosialisasi pelarangan pengunaan knalpot brong ke sekolah, sabtu (27/1/2024).
Sosialisasi ini merupakan arahan dari Kapolresta padang Kombes Pol Ferry harahap,S.I.K.,M.melalui Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Al Indra,S.H.,M.H tentang maklumat kapolda Sumatera Barat mengenai larangan serta himbauan kepada pelajar untuk tidak penggunaan knalpot brong
Bhabinkamtibmas Bungus Barat, Bripka Riki Novialdi,S.H telah melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah di Kecamatan Bungus Teluk Kabung terutama diwilayah Binaanya Keluraham di antaranya MTSN 7 Padang, MAN 1 Padang Kampus 2 dan sekolah lainnya.
Selain sekolah juga dilakukan sosialisasi pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan atau Rakorbang di Kelurahan Bungus Barat.
“Pada saat sosialisasi ke sejumlah sekolah masih ditemukan siswa yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong. Penggunaan knalpot brong telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sudah banyak mendapatkan laporan warga yang terganggu karena penggunaan knalpot brong. Sebab, suara yang dikeluarkan knalpot tersebut sangat keras dan membuat aktivitas masyarakat ikut terganggu.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi yang diberikan kepada sejumlah sekolah dan juga di tengah masyarakat pengunaan knalpot brong dapat berkurang. Meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk tidak memasang knalpot brong,” pungkasnya. (Rls)