Kemenkumham Sumbar komit sukseskan P4GN di lingkungan penjara

Padang – Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) R Andika Dwi Prasetya menyatakan komitmennya dalam menyukseskan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan penjara.

Hal itu dikatakannya usai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Padang menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar atas pelaksanaan tes urine terhadap 1.024 warga binaan.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) di bawah naungan Kemenkumham Sumbar, baik itu Lapas ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan),” kata R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Kamis.

Ia telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Lapas atau Rutan se-Sumbar untuk melakukan tes urine menyeluruh seperti yang telah dilakukan oleh Lapas Padang pada Oktober lalu.

“Hasil tes urine akan menjadi pijakan serta pendeteksi, jika ada yang positif berarti indikasi peredaran narkoba masih terjadi,” katanya.

Ia juga mewanti-wanti kepada para pegawai agar senantiasa meningkatkan pengawasan, serta tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba apapun bentuk dan jenisnya.

“Siapapun pegawai di bawah naungan Kemenkumham Sumbar yang terlibat atau melibatkan diri dalam peredaran narkoba akan dijatuhi sanksi tegas sesuai instruksi dari Menkumham, berupa pemecatan hingga dorongan supaya yang bersangkutan diproses secara pidana,” katanya.

Ia menjelaskan permasalahan narkoba masih menjadi momok hingga saat ini, karena dari 6.000 lebih jumlah warga binaan se-Sumbar, delapan puluh persen di antaranya terjerat kasus narkoba.

“Oleh karena itu seluruh pegawai diminta berkomitmen untuk membersihkan Lapas serta Rutan dari peredaran narkoba ataupun benda terlarang lainnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Andika juga memuji keberanian Kepala Lapas Padang Era Wiharto yang melakukan tes urine secara menyeluruh kepada 1.024 warga binaan.

Dari jumlah tersebut 1.022 dinyatakan negatif narkoba, sedangkan dua orang dinyatakan positif zat Benzodazepin (BEN) karena mengonsumsi obat rutin seumur hidup serta obat mengandung destromethorphan HBr.

Pada bagian lain, dalam kesempatan tersebut Kepala Lapas Padang Era Wiharto juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan sejumlah lembaga atau instansi guna meningkatkan kualitas pelayanan serta pemenuhan hak-hak warga binaan.

Beberapa di antaranya adalah BNNP Sumbar, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa H B Saanin Padang, Kodim 0312/Padang, dan lainnya. (Ant)