Selain Pembuat dan Penjual, Peminum Miras di Payakumbuh Akan Dipidana Ringan

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat bersama dengan DPRD Payakumbuh tengah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum yang salah satunya mengatur tentang pidana ringan bagi warga yang mengonsumsi minuman keras.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Devitra di Payakumbuh, Kamis, mengatakan Perda yang tengah disiapkan tersebut sudah diajukan semenjak 2019.

“Sudah ada beberapa kali pembahasan semenjak diajukan beberapa waktu lalu,” kata dia.

Ia menyebutkan Perda tersebut akan membuat pengonsumsi minuman keras bisa dijatuhkan hukuman tindak pidana ringan.

“Sebelumnya sudah ada Perda terkait miras, tapi hanya untuk pembuat dan penjual miras. Sekarang dengan Perda ini, pengonsumsi juga dapat dijatuhi tipiring,” sebutnya.

Selain dari mengatur tentang konsumsi miras, dalam Perda ini juga mengatur tentang gangguan ketertiban umum yang lainnya.

“Seperti organ tunggal, dulu kan hanya bisa kita tertibkan dan hanya sebatas surat edaran. Di Perda ini, bagi yang memainkan organ tunggal melebih waktu yang telah ditentukan bisa terkena tipiring,” ujarnya.

Bahkan, dalam Perda tersebut Pemkot Payakumbuh dapat mendenda masyarakat yang melanggar ketertiban umum yang diatur di Perda tersebut.

“Nantinya ada denda administratif dan kurungan maksimal tiga bulan. Artinya kita bisa melakukan denda sebelum ke pengadilan,” kata dia.

Ia mengatakan, Perda ini ditargetkan dapat selesai di awal 2020 sehingga nantinya dapat langsung disosialisasikan kepada masyarakat.

“Insya Allah di paripurna pertama 2020 ini Perda terkait ketertiban umum kita ini dapat disahkan. Sehingga dapat secepatnya disosialisasikan dan dijalankan,” ujarnya. (Ant)